Pasal 32
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dapat berhenti atau dihentikan secara tetap apabila:
a. semua Bursa Berjangka yang menggunakan jasanya dicabut ijin usahanya;
b. semua Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama; atau
c. Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak mampu melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengganggu integritas Bursa Berjangka dan kepentingan Nasabah.
(2) Dengan penghentian kegiatan Lembaga Kliring Berjangka secara tetap, Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan dan wajib segera melaporkan kepada Menteri, serta mengumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.
