Pasal 31
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Jumlah anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring Berjangka masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. (2) Anggota direksi Lembaga Kliring Berjangka dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi atau pegawai pada perusahaan lain. (3) Calon anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring Berjangka wajib diajukan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan. (4) Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap calon anggota komisaris dan direksi Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (5) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
