PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 30
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Saham Lembaga Kliring Berjangka adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama. (2) Saham Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dimiliki oleh Anggota Lembaga Kliring Berjangka, Bursa Berjangka, pemerintah dan/atau lembaga keuangan yang disetujui Bappebti.
(3) Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
