PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 29
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Peraturan dan tata tertib, calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Bappebti. (2) Apabila peraturan dan tata tertib, serta calon anggota komisaris dan/atau direksi Lembaga Kliring Berjangka ditolak, Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
