PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 28
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Bappebti memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan memperhatikan : a. integritas dan keahlian calon komisaris dan direksi; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan c. sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang aman dan efisien.
