Pasal 27
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. daftar pemegang saham;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk proyeksi keuangan, susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
e. neraca pembukaan Perseroan Terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
f. daftar calon komisaris dan direksi;
g. rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
h. perjanjian antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka yang akan menggunakan jasa Lembaga Kliring Berjangka tersebut; dan
i. keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
