PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 36
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penghentian Lembaga Kliring Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.
