PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 126
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Bursa Berjangka yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam Rekening Terpisah pada bank yang disetujui Bappebti, dikenakan denda administratif paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
