PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 125
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat dicabut, apabila: a. izin usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang menunjuk mereka sebagai Wakil dicabut; atau b. tidak mampu melaksanakan fungsinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
