PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 124
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat dibekukan, apabila: a. izin usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang menunjuk mereka sebagai Wakil dibekukan; atau b. Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka atau Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
