PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 127
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi denda administratif, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dapat dikenakan kepada setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan, yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
