PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 121
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Izin usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat dibekukan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti, apabila yang bersangkutan :
a. tidak mengindahkan peringatan tertulis yang telah diberikan oleh Bappebti sebanyak 3 (tiga) kali; b. tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan; atau c. perusahaan diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
