PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 120
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pihak yang tidak mencapai persyaratan modal bersih disesuaikan atau telah mencapai batas posisi wajib lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf g dan huruf h, dan Pasal 100 ayat (1), dapat dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
