Pasal 122
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Izin usaha, izin, persetujuan, dan sertifikat pendaftaran yang dimiliki oleh setiap Pihak dapat dicabut, apabila: a. Pihak dimaksud dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; b. Pihak dimaksud bertindak menyalahi atau melanggar larangan yang ditetapkan mengenai perizinan atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; c. Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 27 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; d. Bappebti memiliki alasan yang kuat bahwa Wakil Pialang Berjangka, atau Wakil Penasihat Berjangka, atau Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatannya secara jujur dan terbuka; atau e. Pihak dimaksud memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan perizinan atau laporan yang disampaikan kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka atau Bappebti.
