PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 117
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila Pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 tidak mematuhi peringatan tertulis terakhir, Bappebti dapat menunjuk konsultan untuk melakukan penertiban pembukuan perusahaan. (2) Biaya yang timbul atas penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menjadi beban perusahaan yang bersangkutan.
