PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 116
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 yang lalai membuat, menyimpan, dan memelihara catatan informasi dalam bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan peringatan secara tertulis oleh Bappebti. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
