PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 115
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b, c, d, e, f, g, atau huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a. (2) Sanksi denda sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 114 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c, d, e, f, g, atau huruf h.
