PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 114
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dikenai sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pencabutan izin; g. pembatalan persetujuan; dan/atau h. pembatalan sertifikat pendaftaran.
