Pasal 113
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Sebelum menerima seseorang sebagai peserta Sentra Dana Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib memberitahu dan menjelaskan kepada calon peserta, informasi mengenai :
a. keterangan perusahaan berupa keahlian di bidang pengelolaan Sentra Dana Berjangka, keuangan, program kegiatan, dan pengalaman usaha sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Keterangan Perusahaan;
b. risiko yang dihadapi dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. (2) Bentuk dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bappebti. (3) Dokumen Keterangan Perusahaan mengenai Pengelola Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus benar dan tidak menyesatkan serta hanya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan selanjutnya wajib diperbaharui. (4) Pengelola Sentra Dana Berjangka harus menerima Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko yang telah ditandatangani dan diberi tanggal oleh peserta Sentra Dana Berjangka sebagai tanda bukti telah mengerti dan menyetujui isi dokumen.
