Pasal 112
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Penasihat Berjangka dilarang menghimpun atau menerima atas
namanya, dana atau surat berharga sebagai margin untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dari kliennya. (2) Sebelum membuat perjanjian pemberian jasa, Penasihat Berjangka wajib memberitahu dan menjelaskan kepada calon klien informasi mengenai :
a. keterangan perusahaan berupa keahlian di bidang analisis Perdagangan Berjangka Komoditi, program kegiatan, dan pengalaman usahanya sebagaimana tercantum dalam Dokumen Keterangan Perusahaan;
b. risiko yang dihadapi dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko; (3) Bentuk dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bappebti. (4) Dokumen Keterangan Perusahaan mengenai usaha Penasihat Berjangka harus benar dan tidak menyesuaikan serta hanya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan selanjutnya wajib diperbaharui. (5) Penasihat Berjangka harus menerima Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko yang telah ditandatangani dan diberi tanggal oleh klien sebagai tanda bukti telah mengerti dan menyetujui isi dokumen. (6) Penasihat Berjangka dilarang menerima kuasa untuk melakukan transaksi atas nama kliennya, kecuali dalam keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.
