Pasal 118
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 95, Pasal 96 dikenakan sanksi denda administratif sebagai berikut : a. Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka dikenakan sanksi denda administratif sekurang-kurangnya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda administratif paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda administratif paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
