PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 109
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka wajib menempatkan dana Nasabah pada rekening terpisah di Bank yang telah disetujui Bappebti dan membuat pembukuan sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku umum, sehingga mudah diketahui jumlah dana milik masing-masing Nasabah. (2) Apabila Nasabah tidak melaksanakan transaksi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka rekening Nasabah yang bersangkutan harus ditutup dan nomor rekening tersebut tidak boleh digunakan lagi.
