Pasal 110
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Dalam menyalurkan amanat Nasabah, Pialang Berjangka dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut : a. menyembunyikan atau mengubah informasi tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; b. menyarankan untuk membeli atau menjual jenis Kontrak Berjangka tertentu atau memberikan penilaian harga akan naik atau turun tanpa didasarkan perhitungan yang benar dengan maksud agar Nasabah melakukan transaksi; c. menerima amanat Nasabah dan menyelesaikan perjanjian pemberian amanat di luar kantor pusat dan kantor cabang resmi; d. membocorkan rahasia tentang amanat Nasabah atau rahasia bisnis
lainnya yang diperoleh dalam pelaksanaan transaksi; e. menyalahgunakan dana Nasabahnya; f. memberikan jawaban yang tidak benar atas pertanyaan Nasabah, sehingga merugikan kepentingan Nasabah; g. membuat, menyimpan, melaporkan dan mempublikasikan secara melawan hukum tentang kegiatannya, atau membuat pernyataan tidak benar dalam rekening, buku laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. lalai menyampaikan berbagai laporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. memberi pinjaman atau meminjam uang dari Nasabah atau bertindak sebagai perantara bagi Nasabahnya untuk meminjamkan atau meminjam uang dari pihak lain; j. melakukan kesalahan pencatatan mengenai pelaksanaan transaksi; k. melakukan perubahan tidak sah yang dibubuhkan pada cap waktu pada pesanan Nasabah, laporan transaksi, atau dokumen lainnya; l. melaksanakan transaksi melebihi jumlah batas maksimal yang telah ditetapkan. m. melaksanakan transaksi untuk Nasabahnya tanpa perintah Nasabah yang bersangkutan; n. tidak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka sesuai dengan perintah Nasabah; o. menerima kuasa dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas nama Nasabah yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti; dan p. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
