PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 108
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Setiap kali menerima amanat Nasabah untuk melakukan transaksi atas beban rekening Nasabah yang bersangkutan, Pialang Berjangka wajib mencatat dalam kartu amanat sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti. (2) Apabila amanat Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui telepon, maka perintah dan pembicaraan tersebut wajib direkam. (3) Apabila transaksi telah selesai dilaksanakan, Pialang Berjangka segera memberitahukan Nasabah yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja berikutnya. (4) Pialang Berjangka wajib menyampaikan kepada Bappebti formula perhitungan biaya transaksi atau jasa yang harus dibayar oleh Nasabah untuk referensi.
