Pasal 107
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah, apabila belum menerima sejumlah margin yang cukup untuk melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka tertentu, kecuali amanat untuk likuidasi.
(2) Apabila jumlah margin memerlukan penambahan, maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memindahkan kepada Nasabah untuk menambah margin dalam jangka waktu tersentu sesuai dengan perjanjian. (3) Apabila keadaan keuangan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat(1) tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya dalam transaksi Kontrak Berjangka, Pialang Berjangka wajib menolak amanat Nasabah yang bersangkutan. (4) Apabila margin tambahan yang diminta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dipenuhi, Pialang Berjangka dapat melikuidasi posisi Kontrak Berjangka Nasabah yang bersangkutan.
