Pasal 106
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Sebelum membuka rekening Nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka, Pialang Berjangka wajib : a. memberitahukan dan menjelaskan tentang keterangan perusahaan yang dmuat dalam Dokumen Keterangan Perusahaan, risiko yang dihadapi dalam Perdagangan Berjangka Komoditi yang dimuat dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko, dan isi Perjanjian Pemberi Amanat yang isi dan bentuknya ditetapkan oleh Bappebti. b. memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan tentang prosedur Perdagangan Berjangka Komoditi; c. menjelaskan isi Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan oleh Nasabah; d. menerima dokumen sebagaimana dimaksud huruf a, yang telah ditandatangani dan diberi tanggal oleh Nasabah sebagai tanda bukti tellah mengerti dan menyetujui isi dokumen dan prosedur transaksi Kontrak Berjangka; e. segera memberitahukan kepada seluruh Nasabahnya, apabila ada perubahan dalam peraturan yang berlaku; dan f. meneliti semua informasi yang diberikan oleh Nasabah dalam permohonan pembukaan rekening untuk meyakinkan tidak adanya kesalahan atau kekurangan dalam pengisian.
