PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 105
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka dilarang membuka atau memiliki rekening pada Pialang Berjangka lainnya. (2) Pegawai Pialang Berjangka dan istri atau suami yang ingin ikut serta dalam Perdagangan Berjangka Komoditi hanya boleh membuka rekening atas nama masing-masing pada Pialang Berjangka yang
bersangkutan.
