Pasal 104
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka dilarang membuka rekening dan/atau menerima amanat Nasabah untuk Perdagangan Berjangka Komoditi bagi pihak sebagai berikut :
a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
b. yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. yang telah mencapai batas posisi tidak diperkenankan melakukan penambahan transaksi atau membuka rekening pada Pialang Berjangka lainnya;
d. pejabat atau pegawai Bappebti, Bursa Berjangka, atau Lembaga Kliring Berjangka;
e. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut;
f. yang telah dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi oleh badan peradilan atau Bappebti; atau
g. yang lalai memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir; (2) Pialang Berjangka wajib :
a. menolak amanat baru dari Nasabah yang telah membuka rekening Perdagangan Berjangka Komoditi yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali hanya untuk melikuidasi posisi terbukanya;
b. menutup rekening Nasabah yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah semua kewajibannya diselesaikan; dan
c. memberitahukan kepada Bursa Berjangka mengenai penutupan rekening sebagaimana dimaksud huruf b agar segera dapat diinformasikan kepada Anggota Bursa lainnya.
