PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 103
BAB 10 — PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui dan memiliki data atau informasi mengenai Nasabahnya meliputi nama, kedudukan dan alamat, pekerjaan dan umur, kemampuan keuangannya, pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi, alasan membuka rekening Perdagangan Berjangka Komoditi, dan informasi lainnya yang diperlukan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, kecuali diperlukan dalam pemeriksaan dan penyidikan atau
mendapat persetujuan tertulis dari Nasabah.
