Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN UMUM DAN TEMPAT PEMAKAMAN KHUSUS
(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum di Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilakukan oleh suatu Badan atau Badan Hukum yang bersifat sosial dan/atau bersifat keagamaan dengan izin Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan izin Gubernur. (4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
