PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENUNJUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN
(1) Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum. (2) Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama. (3) Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah seseorang, baik pada pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum maupun di Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan tidak lebih dari 2½ (dua setengah) meter x 1½ (satu setengah) meter dengan kedalaman minimum 1½ (satu setengah) meter.
