PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENUNJUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN
(1) Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum diberikan status Hak Pakai selama dipergunakan untuk keperluan Pemakaman. (2) Areal tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum diberikan status Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tanah wakaf yang dipergunakan untuk tempat pemakaman, dengan status Hak Milik.
