Pasal 2
BAB 2 — PENUNJUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN
(1) Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Penunjukan dan penetapan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan Tempat Pemakaman Bukan Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. (3) Dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah, dan/atau Rencana Tata Kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;
b. menghindari penggunaan tanah yang subur;
c. memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;
d. mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup;
e. mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.
(4) Penetapan dan pemberian hak atas tanah Tempat Pemakaman Khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
