PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN UMUM DAN TEMPAT PEMAKAMAN KHUSUS
(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat pemakaman Bukan Umum harus memperhatikan dan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. (3) Dalam pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Pemerintah Daerah mengusahakan agar tidak memberatkan warga masyarakat, dan bagi pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum tidak dibenarkan dikelola secara komersial.
