PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pergudangan barang impor dan ekspor yang diselenggarakan di luar daerah pelabuhan-pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Palembang guna meningkatkan kelancaran arus barang dari atau ke pelabuhan-pelabuhan tersebut.
