PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pergudangan barang impor dan ekspor, selanjutnya disebut PERSERO, yang didirikan di Jakarta.
