Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada Pergudangan Pemerintah di Cakung Jakarta, Pergudangan Pemerintah di Paya Pasir Medan, dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang yang dibangun dalam rangka pengadaan/penyimpanan barang-barang impor dan ekspor. (2) Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
