Pasal 6
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, disediakan sebuah rumah jabatan dengan ketentuan bahwa pemeliharaan, pemakaian air, penerangan gas, dan telepon untuk rumah jabatan tersebut ditanggung oleh Negara.
(2) Bagi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, berlaku peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada mengenai rumah kediaman/rumah jabatan.
(3) Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing disediakan sebuah kendaraan dinas perorangan atau alat pengangkutan lain berikut pengemudinya dengan ketentuan, bahwa biaya pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan kendaraan tersebut atau alat angkutan lainnya ditanggung oleh Daerah.
