PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL...
Pasal 5
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan maupun fasilitas rangkap dari Negara, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih penghasilan maupun fasilitas yang menguntungkan baginya.
