Pasal 4
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Gaji pokok bagi : a. Kepala Daerah Tingkat I adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan; b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I adalah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sebulan; c. Kepala Daerah Tingkat II adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan; d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II adalah sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang- undangan.
