PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi induknya.
