PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL...
Pasal 7
BAB 3 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Biaya perjalanan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditanggung oleh Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
