PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
(1) Kepada bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum 1 Januari 1977 serta janda/dudanya diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1980. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku bagi janda/duda bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sejak 1 Januari 1977.
