PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL...
Pasal 18
BAB 4 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BEKAS KEPALA DAERAH DAN BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus : a. apabila penerima pensiun tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing atau menjadi warganegara asing; b. apabila penerima pensiun menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun dicabut.
