PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI KEPALA DAERAH/WAKIL...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pensiun bagi bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum tanggal 1 Januari 1977, diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
