Pasal 7
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan atau dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. (2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pos dan Giro dimaksud dalam Pasal 1 berdasarkar, penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. (3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 28 ayat (11) huruf b. (5) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan cadangan perusahaan yang pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri (6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia. (7) Semua alat-alat likwid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
