PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 6
Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut : a. penyelenggaraan dan pelayanan pos dan giropos, baik untuk hubungan dalam negeri maupun dengan luar negeri; b. perencanaan, pembangunan dan perluasan sarana-sarana pos dan giropos; c. usaha-usaha lainnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Modal
