PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan pelayanan pos dan giropos guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur.
