PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 4
(1) Perusahaan berkedudukan di Bandung. (2) Perubahan tempat kedudukan Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Bagian Ketiga Tujuan dan Lapangan Usaha
