PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
Pasal 3
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor Tahun ditetapkan sebagai badan usaha tunggal dalam penyelenggaraan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan di dalam negeri maupun dengan luar negeri. (2) Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan-peraturan umum lainnya. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan-berlaku hukum Indonesia.
Bagian Kedua Tempat Kedudukan
